jatimnow.com - Seorang warga di Bangkalan dilarang mengirimkan hewan ternaknya ke luar Madura. Hal itu dikarenakan warga yang juga pemilik hewan ternak tersebu tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan, Ali Makki mengatakan, hal itu ia temukan saat melakukan pemantauan dan pengecekan hewan yang hendak dikirimkan ke luar daerah.
"Ternyata pemilik tidak memiliki SKKH, sehingga kami arahkan agar mengurus dahulu," ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Sembelih 145 Hewan Kurban, Nasdem Jatim: Saatnya Politik Lewat Kepedulian Nyata
Ia mengatakan, pemilik sapi berasal dari Kabupaten Sampang tersebut ternyata membeli sapi dari Pasar Blega. Pemilik hendak membawa hewan ternak itu ke Ngawi dan juga Jombang.
Baca juga: Warga Surabaya, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Sebelum Membeli
"Sesuai aturan, hewan yang akan keluar ataupun masuk wilayah harus dilengkapi dengan SKKH. Sehingga pemilik harus mengurus dulu sebelum kirim ternak," imbuhnya.
Ia menegaskan kembali, pengiriman hewan ternak memang harus dilengkapi dengan SKKH. Hal itu diperlukan agar tak ada penyebaran penyakit antarhewan satu dan lainnya.
Baca juga: Mas Dhito Terjunkan Tim DKPP ke Kandang Peternak, Pastikan Kelayakan Hewan Kurban
"Hal itu meminimalisir penyebaran penyakit karena ternak yang keluar ataupun masuk sudah dipastikan sehat," pungkasnya.