jatimnow.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, ditangkap lantaran ketahuan bermain judi online. Tersangka berinisial AS (53) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka mengakses akun judi online melalui 2 situs. Dari hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penombok, yakni melakukan deposit di dua situs judi online.
"Tersangka judi online ini merupakan ASN. Dia melakukan deposit saldo ke beberapa situ judi online," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Polisi menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti diantaranya handphone dan buku rekening. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 bis Ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
"Tersangka diancam hukuman makismal 10 tahun penjara karena telah melakukan judi online," tuturnya.
Gathut mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak bermain judi online. Karena para pelaku yang tetap nekat melakukan judi online akan diproses secara hukum. Pemerintah sendiri telah membentuk satgas untuk memberantas judi online ini.
Baca juga: Rutan Sumenep Cek Ponsel Pegawai, Cegah Judi Online
"Saat ini tersangka telah kami amankan di tahanan Mapolres Trenggalek," pungkasnya.