jatimnow.com - Seorang pengendara motor mengaku debt collector melakukan aksi kejar-kejaran dengan pengendara lain di atas Jembatan Suramadu. Kejadian itu ia rekam dan viral di media sosial.
"Ambu cong, engkok debt collector benni begal. Been nunggak 3 bulen (Berhenti, saya debt collector bukan begal. Kamu menunggak 3 bulan)," teriak perekam video tersebut.
Dalam video tersebut, perekam yang diduga debt collector itu terlihat mengejar pengendara yang ada didepannya yang merupakan debitur yang menunggak cicilan motor.
Baca juga: Debt Collector di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok, 11 Pelaku Buron
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan debt collector tidak boleh merampas kendaraan secara paksa. Sebab hal itu melanggar aturan, apalagi terjadi kejar-kejaran hingga membahayakan debitur dan pengendara.
"Tindakan seperti itu bisa dikenai pasal pidana apalagi jika sampai membahayakan nyawa orang lain,"ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Video Viral, Diduga Debt Collector Hendak Ambil Motor Pemilik Warkop di Jember
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyerahkan kendaraan pada debt collector. Bahkan ia meminta agar masyarakat melaporkan ke polisi jika terdapat perampasan kendaraan secara paksa melalui hotline 110.
"Hubungi kami nanti petugas akan datang. Jangan sampai memberikan motor ke debt collector karena itu mekanisme yang salah," imbuhnya.
Baca juga: Nasabah FIF jadi Tersangka Pembacokan di Bangkalan
Ia juga mengatakan, penggunaan debt collector merupakan cara penagihan yang tidak sah. Apalagi penagihan dilakukan secara paksa hingga terjadi perampasan.
"Utang piutang kendaraan bermotor itu diatur lewat perjanjian fidusia, jadi bukan melalui debt collector," pungkasnya.