jatimnow.com - Petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar membantu proses pemulangan seoranga WNA asal Malaysia, yang membuat onar di Tulungagung.
WNA berinisial NH (25) ini diketahui sedang berkunjung ke rumah ibu kandungnya, di Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Namun beberapa hari setelah menginap WNA ini kerap merusak perabotan rumah dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Polsek Karangrejo terkait keberadaan WNA Malaysia, yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
Bersama polisi mereka mendatagi rumah ibu WNA tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen imigrasi.
"WNA ini memegang paspor Malaysia dan memiliki izin kunjungan selama 30 hari," ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Pihak keluarga meminta bantuan ke petugas untuk membantu memulangkan WNA ini. Hal ini dikarenakan selama berada di Tulungagung WNA tersebut kerap berbuat onar. WNA ini sering memecahkan perabotan rumah tangga sehingga meresahkan pihak keluarga.
Baca juga: 5 WNA di Tulungagung Masuk DP4, Lho Kok Bisa?
"Kita lalu mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke kantor imigrasi," tuturnya.
Petugas Imigrasi kemudian membantu proses pemulangan WNA tersebut. Setelah melalui sejumlah prosedur WNA ini dipulangkan pada Minggu (23/6/2024) menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180,melalui Bandara Internasional Juanda.
"Jadi ini bukan deportasi kami hanya membantu memulangkan WNA saja," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Napi Asing Lapas Surabaya