Pesan Mas Dhito untuk Kades di Kediri yang Jabatannya Kini Diperpanjang

Jumat, 28 Jun 2024 13:24 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Mas Dhito saat menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades. (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024) kemarin.

Sebagaimana dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Mas Dhito menyebut, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan itu kepala desa dituntut untuk lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat.

Baca juga: Dukung Pelestarian Bela Diri Pencak Dor, Ini Pesan Mas Dhito untuk Pemuda Kediri

"Pesan saya satu turun ke bawah, cek ke bawah ada nggak warga terlantar di tempat njenengan, walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia harus diurus," katanya.

Pemerintah, lanjut Mas Dhito, harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Pihaknya pun mengapresiasi kepala desa yang peka dengan kondisi masyarakatnya, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Pilkada 2024, Mas Dhito: Pilih Pemimpin Jangan Coba-coba, Lihat Track Recordnya

"Fokus kita ada banyak, tapi salah satunya warga terlantar tolong betul, jangan sampai bupati tahu duluan dibanding lurahnya (kades)," tambahnya.

\

Selain tuntutan untuk lebih peka dan peduli dengan masyarakat, dengan perpanjangan masa jabatan itu, kepala desa diharapkan bisa menjalankan program yang ada di desa dengan lancar.

"Setiap desa itu harus memiliki blue print, gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan," urainya.

Baca juga: Tarik Minat Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone Pertanian

Mas Dhito mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.

"Harapannya Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting, dan tidak ada pertumbuhan stunting," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler