jatimnow.com - NR (25) alias Tompel pria asal Srumbung Magelang tega menyiramkan air keras pada istri dan anaknya di Kediri. Akibat perbuatannya itu, PK (24) dan PM yang masih berusia 2 tahun mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya.
Redaksi merangkum sederet fakta terkait peristiwa nahas yang terjadi di rumah kos korban di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tersebut.
1. Kesal Istri Tolak Ajakan Bercinta
Baca juga: 3 Pelaku Penyiram Air Keras ke 15 Remaja di Sidoarjo Diamankan
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu NR mendatangi rumah kos korban di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri untuk menjenguk anak istrinya. Di sana, sempat terjadi perselisihan lantaran korban menolak ajakan bercinta dan tinggal bersama dengan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiyaan tersebut memang didasari rasa kesal pelaku karena istrinya tak lagi ingin tinggal dengan pelaku. NR juga curiga istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain.
2. Pelaku Sudah Siapkan Air Keras
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, ketika datang ke rumah korban pelaku sudah menyiapkan cairan kimia tersebut. Saat cekcok itu, pelaku menyiramkan air keras ke tubuh istri dan anaknya yang sedang tidur.
"Pelaku memang ketika datang sudah membawa cairan kimia, lalu menyiramkannya ke tubuh korban serta anaknya yang sedang tidur di atas kasur. Akibatnya, korban mengalami luka bakar," jelas Fauzy, Minggu (14/7/2024).
3. Istri dan Anak Alami Luka Bakar
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya. PK mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan, lutut dan paha kaki kiri. Sementara itu, untuk PM mengalami luka bakar di bagian muka, dada, lengan tangan, dan paha.
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Sebut Novel Baswedan Pengkhianat
"Kedua PK mengalami luka bakar disejumlah tempat, mulai dari telinga lengan sampai kaki, untuk anaknya luka bakar di bagian muka, dada, lengan dan paha," lanjut Fauzy.
Kedua korban saat ini menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul.
4. Pelaku Ditangkap di Magelang
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk dan keterangan saksi, petugas mendapati ciri-ciri terduga pelaku dan dilakukan pengejaran.
Selanjutnya, petugas gabungan Polres Kediri dibantu Unit Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku NR alias Tompel pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Anggota Polri Aktif
5. Pelaku Kini Diperiksa
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa panci, kaos anak, kasur, dua kain sprei, dan jaket.
"Saat ini pelaku sudah dibawa petugas ke Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Ngasem.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 jo. 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.