jatimnow.com - Belasan warung remang-remang di 3 desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diberi tiga kali peringatan, Senin (15/7/2024).
"Sudah kami beri surat peringatan hingga tiga kali. Ini yang terakhir langsung kami eksekusi," kata Kepala Bagian Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto.
Warung remang-remang tersebut berada di Desa Sukodadi, Desa Paiton, dan Desa Taman. Diduga warung tersebut menyediakan praktik prostitusi. Selain itu juga, belasan warung tersebut berdiri di atas lahan pengairan.
Baca juga: 15 PSK Warung Remang di Probolinggo Terjaring Razia Satpol PP
“Kurang lebih ada 11 warung yang berhasil dibongkar petugas di lapangan. Warung-warung ini juga tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pengairan,” ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Warung Remang-remang
Sumarto menjelaskan, apa yang dilakukan Satpol PP itu merujuk pada peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran.
Lebih lanjut, Sumarto menegaskan, akan melakukan hal yang sama di kecamatan lainnya, jika memang ditemukan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Nenek Pemilik Warung Esek-esek di Lamongan Diamankan Polisi
“Jadi tidak hanya di Kecamatan Paiton saja, secara bertahap akan melakukan penertiban di tempat lain,” tandasnya.