jatimnow.com - Menunggak pajak, sebuah tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun disegel, Kamis (20/9/2018).
Kabid ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Madiun, Aris Budi menjelaskan, bahwa pemilik tambang dengan luas 5 hektar itu menunggak pajak 2 bulan.
"Sebenarnya saya sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Tapi pemilik tambang tidak segera melunasi tunggakan pajak," kata Aris, Kamis (20/9/2018)
Menurutnya, pemilik tambang beralasan bahwa usahanya belum menghasilkan keuntungan. Sehingga tidak segera dibayar pajaknya. Namun demikian, Aris mengaku, penyegaran hanya sementara.
"Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali," terangnya.
Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas pekerjaan pada tambang tersebut. Tidak tampak satupun pekerja tambang.
Tunggak Pajak, Tambang Sirtu di Madiun Disegel
Kamis, 20 Sep 2018 17:09 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Madiun
Buron Kasus Penusukan Jukir PBM Kota Madiun Diringkus di Gresik
Jalan Rute Bus Heritage Express Kota Madiun Mulai Diaspal
15 Ribu Peserta Jalani Tes Seleksi PPPK Tahap II di Wisma Haji Kota Madiun
Absensi Elektronik SDN 02 Mojorejo Kota Madiun, Wali Murid Pantau lewat HP
Kota Madiun Gandeng SEFTI Mencetak Talenta Sepak Bola Muda
Berita Terbaru
Tradisi Tahunan Kampus UIN KHAS Jember dengan Masyarakat di Idul Adha
Mengenal Rama, Bocah 7 Tahun Asal Bojonegoro Juara Olimpiade Matematika Dunia
80 Persen Warga Lamongan Puas pada 100 Hari Kepemimpinan Yes-Dirham
Spensabaya Gelar Kelulusan yang Penuh Kreativitas dan Apresiasi Seni
Serius Tangani Stunting, Gus Fawait Dorong NU dan Ormas di Jember Dirikan Faskes
Tretan JatimNow