Bobol Rumah Polisi di Trenggalek, Pria asal Sumsel Ditangkap

Kamis, 01 Agu 2024 08:15 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rumah milik seorang anggota Polres Trenggalek menjadi sasaran pencurian. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku bernama Tedi Novrianto (42), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Blitar. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial EP.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2024 lalu. Saat itu kondisi rumah sedang kosong karena korban berada di luar kota. Kedua tersangka mondar-mandir menggunakan sepeda motor di sekitar rumah korban untuk memantau situasi.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

“Saat kejadian pemilik rumah sedang berada di luar kota dan rumahnya kosong," ujarnya, Rabu (31/7/2024)

Aksi pencurian di rumah tersebut sempat dipergoki tetangga korban. Saksi merekamnya dan berteriak maling, kedua tersangka pun langsung melarikan diri. Polisi lalu berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di sebuah hotel di Blitar.

Baca juga: Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki modus berpura-pura menjadi tamu. Mereka mengetuk rumah yang disasar untuk mengetahui kondisinya. Apabila pemilik rumah tidak ada maka mereka akan menggasak rumah tersebut. Namun jika pemilik rumah keluar mereka akan pura-pura bertanya alamat.

\

“Jadi tersangka berkeliling berpura-pura menjadi tamu. Sasarannya adalah rumah yang ditinggal pemiliknya," terangnya.

Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Abidin menjelaskan, kedua tersangka juga membagi tugas saat melakukan pencurian. Dimana ada yang berjaga dan menggasak barang berharga di dalam rumah. Tersangka juga berencana melakukan aksi serupa di wilayah Blitar.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler