jatimnow.com - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan ini dilakukan langsung oleh jajaran pengurus DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar, Anik Maslachah, dan Fauzan Fuadi. Pantauan jatimnow.com, rombongan PKB datang sekira pukul 10.00 WIB.
"Kami silaturahmi sekalian kami melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah," ujar Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar, usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Halim juga mempertanyakam alasan eks Sekjen PKB tersebut menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian tersebut saat berada di kantor PBNU. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Dia itu mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," jelas Halim.
Diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan Ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
"Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun," tandasnya.