50 Anggota DPRD Sidoarjo Tak Dapat Pesangon saat Purnatugas, tapi Terima Ini

Senin, 12 Agu 2024 16:05 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
DPRD Kabupaten Sidoarjo saat menggelar sidang. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masa tugas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo periode 2019-2024 akan berakhir pada akhir Agustus. 

"Di tanggal 21 Agustus 2024 nanti paripurna pemberhentian dan sekaligus pengangkatan anggota terpilih hasil Pemilu, 14 Februari 2024 kemarin," ucap Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H.Usman, M.Kes saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (12/8/2024).

Ia melanjutkan, jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sebanyak 50 orang sesuai dengan Undang-Undang jumlah penduduk.

Baca juga: Tim PKM Unitomo Surabaya Sukses Tingkatkan Omzet IRT Bandeng di Sidoarjo

"Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sendiri ada 50. Sebanyak 19 di antaranya nanti merupakan anggota baru, sisanya adalah anggota lama yang terpilih kembali," jelasnya.

Mengenai besaran pesangon yang diterima, Usman menegaskan tidak ada pesangon, melainkan hasil tabungan dari potongan gaji selama bertugas selama 1 periode.

Baca juga: Hobi jadi Cuan, Pria di Sidoarjo Sukses Budi Daya Hamster

"Tidak ada pesangon tapi hasil tabungan dari penghasilan gaji yang dipotong setiap bulan, itu dikumpulkan dan tiap orang nanti terima sekitar di bawah Rp20 juta," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler