jatimnow.com - Sejumlah oknum anggota perguruan silat digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka sebelumnya diamankan Polrestabes Surabaya saat melakukan konvoi di jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas serta membuat onar, pada Kamis (8/8/2024) yang lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, ada sebanyak 8 orang yang menjalani sidang tipiring. Para pelanggar tersebut yakni Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.
Baca juga: Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan
"Saat ditanyakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum," jelas Haryoko, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban
Dalam sidang yang dipimpin Alek Achmad, dan Panitera Diah Eka, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.
Baca juga: Polres Tuban Amankan 6 Oknum Pesilat Tersangka Pengeroyokan 2 Pemotor
Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, kata Haryoko ke depan pihaknya berjanji bakal memperketat pengawasan dan penegakkan hukum terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Surabaya.
"Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjagaketertiban jalan raya," pungkasnya.