jatimnow.com - Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan sejumlah pemuda.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres setempat mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) yang juga merupakan warga desa tersebut.
Aksi penganiayaan ini dipicu ulah pelaku mencabuti bendera milik warga dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/08/2024 dini hari.
Kronologis kejadian berawal ketika korban yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.
Aksi ini membuat geram sejumlah warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama - sama terhadap korban.
"Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul - umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya para tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya, Kamis (15/08/2024).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia," paparnya.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Guna memastikan penyebab kematian korban, maka petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama - sama di muka umum.
"Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu," pungkasnya.