Gara-gara Edarkan Pil Koplo, 4 Pelajar Ditangkap Polres Trenggalek

Sabtu, 22 Sep 2018 14:35 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Polres Trenggalek saat rilis pil koplo

jatimnow.com - Empat pelajar asal Trenggalek berinisial PEA (17), SYDA (17), FYE (17) dan EDP (17) harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Pasalnya, empat pelajar SMK swasta tersebut nekat mengedarkan pil koplo.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, mengatakan alasan keempatnya mengedarkan pil koplo menambah uang jajan.

Baca juga: Kabupaten Trenggalek Kembali Raih WTP, 8 Kali Berturut-turut

"Kalau dari pengakuannya demikian (pengen nambah uang jajan). Pelaku akhirnya mengedarkan pil koplo dari salah satu bandar yang masih dalam pengejaran," kata Kompol Agung kepada jatimnow.com, Sabtu (22/9/2018).

Ia menjelaskan, penangkapan 4 pelaku tersebut dilakukan selama dua hari.

Penangkapan itu berawal saat polisi mengedarkan pil koplo yakni PEA dan SYDA diketahui polisi.

Kedua pelaku berjenis kelamin perempuan ini menjual pil koplo via media sosial.

"Kebetulan tim kami ada yang membacanya. Kami lakukan penyelidikan," terangnya.

Setelah itu polisi menyamar sebagai pembeli dan janjian dengan kedua pelaku untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Ratusan CJH asal Trenggalek Siap Berangkat Akhir Mei 2024

"Kedua pelaku terjebak. Mereka tertangkap tangan menjual pil di petugas," katanya.

\

Dari situlah, lanjut ia, kedua pelaku mengaku mendapat barang FYE dan EDP.

Polisi lalu mulai memburu kedua pelaku lainnya setelah mendapat informasi dari PEA dan SYDA.

"Kali ini dua pelaku yang tertangkap terlebih dulu kami suruh menghubungi dua pelaku lain. Kami jebak juga," katanya.

Sehingga, FYE berjanji dengan PEA akan bertransaksi di stadion Trenggalek.

Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

Demikian EDP berjanji dengan SYSA dengan lokasi yang sama.

"Nah penangkapan kedua ini berselang beberapa jam saja. Setelah menangkap PEA kami juga meringkus SYSA," bebernya.

Dari empat pelaku, barang bukti yang berhasil disita, 42 pil koplo.

"Semuanya kami proses. Juga kami dampingi tapi kasus hukumnya tetap berlanjut," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler