jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya bakal mengumumkan pendaftaran bakal calon Pilwali 2024 yang akan digelar Sabtu (24/8/2024) besok.
Meski demikian, KPU Surabaya menyebut hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis terbaru turunan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon peserta Pilkada.
Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu turunan peraturan dari KPU RI yang menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran peserta pilkada.
Baca juga: Tema dan Daftar Panelis Debat Kedua Pilwali Surabaya 2024
"Jadi kayak apa teknisnya untuk menjadi pedoman kita di lapangan masih menunggu dari keputusan dari Pusat (KPU RI). Karena kalau memakai PKPU 8/2024, itu kan sudah tidak relevan ketika ada keputusan MK no. 60 kemarin," ujar Bakron, Jumat (23/8/2024).
"Kami masih menunggu surat atau PKPU baru dari pusat untuk syarat pencalonan. Sampai saat ini masih belum ada," sambungnya.
Kata Bakron, dibutuhkan waktu untuk memproses penerbitan PKPU yang baru, sebab dalam pelaksanaannya melibatkan sejumlah pihak serta harus dilakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Baca juga: Debat Publik Pertama Pilwali Surabaya, Eri - Armuji Diuji Tema Kesejahteraan
"Jadi kita tunggu saja. Mudah-mudahan hari ini sebelum jam 12 malam sudah turun. Karena tahapan pemilu ini sangat kaku. Tidak bisa digeser-geser (diundur)," bebernya.
Ditanya terkait kemungkinan jadwal pengumuman akan diundur, Bakron mengaku pihaknya masih belum menerima instruksi apapun dari KPU RI. Saat ini, yang sudah bisa dipastikan hanya terkait keputusan MK yang membatalkan pasal 40 UU Pilkada 2016.
"Amanatnya di situ jelas sudah ada hitung-hitungannya (terkait ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada). Tapi lagi-lagi, kita masih menunggu dari KPU RI seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Teknis Debat Pilwali Surabaya 2024, KPU: Fokus Penajaman Visi Misi Calon
Terbaru, lanjut Bakron, saat ini KPU Surabaya sudah memiliki help desk bagi para bakal calon untuk berkonsultasi terkait dokumen-dokumen, guna proses pendaftaran. Pada 27 Agustus besok semua persyaratan sudah lengkap dan tinggal diproses untuk tahapan selanjutnya.
"Kita ingin mengoptimalkan help desk itu bagi para bakal calon sebelum tahapan pendaftaran. Pendaftaran sesuai jadwal tahapan pemilu dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Untuk waktunya di tanggal 27 dan 28 Agustus, kita buka pendaftaran itu mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kalau di tanggal 29 Agustus sampai jam 23.59 WIB," pungkasnya.