jatimnow.com - 29.046 Pemilih pemula yang berusia 17 tahun akan berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam Pilkada Sidoarjo pada 27 November 2024.
Pemilih pemula ini diambil dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan oleh KPU Sidoarjo.
"Pilkada tahun ini menjadi pengalaman pertama dalam sejarah hidup mereka untuk memberikan hak suaranya dalam pemilu," ungkap Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nasirudin Yahya saat sosialisasi partisipasi pemilih pemula bersama PWI Jatim, di Aula Bakesbangpol Sidoarjo, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Kata Ketua KPU Sidoarjo Dituduh Melanggar Etik Konsumsi Miras
Selain para pemilih pemula, sosialisasi kali ini juga diikuti oleh organisasi mahasiswa Cipayung.
Nasir berpesan, para peserta pemilih pemula ini mengetahui kepastiannya telah terdaftar di KPU, dan dimana lokasi tempat mereka menentukan hak suara.
Baca juga: Deklarasi Damai Pilbup Sidoarjo, 2 Paslon Siap Menang dan Kalah
"Cek di Balai Desa atau Kelurahan masing-masing atau lewat website cekdptonline.kpu.go.id," jelasnya.
Di tempat sama, Pengurus PWI Jatim Yuristiarso Hidayat mengatakan, di moment pilkada nanti tentunya akan ada hak-hak mutlak yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Bolehkah Mencoblos ke TPS meski Tak Masuk DPT Sidoarjo?
Selain hak suara, ada juga pilar demokrasi lain yang keempat, selain Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, yakni kebebasan pers.
"Pers berfungsi sebagai kontrol terhadap ketiga pilar tersebut dengan menjalankan prinsip checks and balances," ucap Yuris.