jatimnow.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan yang dialami bocah berkebutuhan khusus.
Bocah tersebut, sebut saja Melati (9) menjadi korban pencabulan dari tetangganya sendiri yaitu SW (61), yang tak lain adalah tetangga sendiri di sebuah ruko wilayah Candi, Sidoarjo awal Agustus 2024 ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan kronologi peristiwa tersebut.
"Dapat terungkap bermula pada Kamis (8/8/2024) pada pukul 19.00 WIB, saat ibu korban melihat pakaian dalam korban ada bercak darah," ucapnya, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Dari hal tersebut, ibu korban lantas mencari tahu.
"Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban," jelas Kapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Korban yang dalam kondisi tunanetra masih dapat mengenali suara pelaku, yakni mengarah pada SW tetangganya di komplek ruko," terangnya.
Lebih lanjut korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku yakni SW berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.