jatimnow.com - Sebanyak 1,7 juta rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember. Dari rokok ilegal itu, negara dirugikan 1,2 miliar rupiah.
Dimana nilai barang yang dimusnahkan itu, sekitar 2,2 miliar, hasil penindakan sitaan dari wilayah Jember dan Situbondo tahun 2023.
Ada sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 350 gram tembakau iris serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: 500.000 Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta Gagal Beredar di Surabaya
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP C Jember, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo, serta instansi terkait lainnya.
"Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil dari 274 penindakan barang kena cukai di tahun 2023," katanya.
Baca juga: Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Miras
"Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo," sambungnya.
Asep mengatakan, barang yang disita itu didapat dari pedagang pengecer rokok ilegal, 5 di wilayah Kabupaten Jember dan 1 di wilayah Situbondo.
"Pengakuan tersangka saat diperiksa, mendapatkan batang tersebut dari luar kota. Dengan sasaran masyarakat perkebunan, pertanian dan nelayan," akunya.
Baca juga: Tim Kalamunyeng Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Benjeng Gresik
"Sedangkan pelakunya berbeda-beda dan denda yah diberlakukan tiga kali dari harga cukai," tegasnya.