jatimnow.com - Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anik Maslachah resmi ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Jawa Timur. Ia didampingi Wara Sundari Renny Pramana dari PDI Perjuangan yang ditunjuk sebagai wakil ketua sementara.
Penunjukan kedua wanita ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, dalam sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Jatim yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Jl. Indrapura, Surabaya, Sabtu (31/8/2024).
Anik dan Wara dipilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pimpinan sementara harus berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
"Karena jumlah kursi terbanyak kedua dan ketiga sama, akhirnya disepakati pimpinan sementara diambil dari PKB sebagai ketua dan PDI Perjuangan sebagai wakil ketua,” ujar Andik.
Diterangkan, selama masa jabatan sementara ini, Anik Maslachah dan Wara Sundari memiliki tugas penting, yaitu memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun rancangan peraturan daerah terkait tata tertib DPRD, dan memproses pemilihan pimpinan definitif DPRD Jatim.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Momen pelantikan ini terasa khidmat dan penuh harapan, terutama dengan sumpah jabatan yang diambil oleh 120 anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Arifin, yang mengesahkan mereka sebagai wakil rakyat melalui Surat Keputusan Mendagri.
Dengan resmi dimulainya masa bakti baru ini, Anik Maslachah menyampaikan bahwa dirinya siap menjalankan tugas sebagai Ketua Sementara dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
“Ini adalah amanah yang besar, dan saya berharap dapat membawa DPRD Jatim menjalankan peran terbaiknya untuk masyarakat Jawa Timur,” ujar Anik.