jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menerima perbaikan berkas dokumen pendaftaran dari seluruh bapaslon yang akan bertarung di Pilkada 2024 nanti. Sebelumnya mereka menyerahkan kembali berkas dokumen pendaftaran untuk dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga mengatakan, pengembalian berkas dokumen pedaftaran ini dilakukan kemarin. Sesuai peraturan batas terakhir penyerahan perbaikan berkas pendaftaran adalah tanggal 8 September. Tim pemenangan juga telah mengunggah perbaikan berkas ini melalui aplikasi Silon.
“Semuanya sudah melakukan perbaikan berkas, terakhir kemarin," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Setelah menerima pengembalian berkas ini KPU akan melakukan verifikasi adminitrasi. Mereka memeriksa kembali kelengkapan berkas. Jika masih ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan KPU akan konfirmasi ke instansi terkait.
Baca juga: KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
“Seperti nama di ijazah tidak sama dengan KTP, kita akan melakukan konformasi ke sekolah atau dinas terkait apa benar ijazah ini milik yang bersangkutan," tuturnya.
Masa verifikasi adiminitrasi ini akan dilakukan hingga 14 September. Setelah itu KPU akan membuka tanggapan masyarakat terkait persyaratan adminitrasi ini. Mereka dapat memberikan tanggapan terhadap berkas persyaratan adminitrasi yang telah dikumpulkan.
Baca juga: KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS
“Setelah masa tanggapan akan kita lakukan pleno penetapan," pungkasnya.