jatimnow.com - Polrestabes Surabaya mengamankan 8 remaja pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Ngagel Jaya, depan apotek kimia farma, Surabaya. Enam di antaranya masih di bawah umur.
Sebelumnya diketahui gerombolan remaja tersebut melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap korban bernama Fitra Drian Prawita (24) warga Jalan Sidotopo Baru.
Saat kejadian korban diketahui tengah menjemput sang istri yang bekerja di sekitar lokasi kejadian. Tanpa sebab yang jelas gerombolan remaja tersebut kemudian menghampiri korban lanjut melakukan pengeroyokan dan membacok korban.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Setelah menghajar korban mereka kemudian melarikan diri sembari mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan handphone.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi pada 1 September 2024 yang lalu. Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Gubeng pada 4 September 2024.
"Kemarin (7/9/2024) para pelaku berhasil di ditangkap. Dalam kejadian ini ada 8 orang ditangkap. 6 pelaku masih berstatus anak-anak dibawah umur dan 2 diantaranya dewasa dan sudah kita amankan," ujar Aris pada Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Aris, yakni 4 sepeda motor, sebilah senjata tajam berupa celurit (kecil) dan sebuh stik (golf).
"Semua pelaku kita proses, kepada para pelaku kita kenakan sangkaan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan pasal 170 tentang pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam," tegasnya.