jatimnow.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI). Kerja sama ini sebagai wujud dukungan Bank Jatim dalam memperkuat perwakafan di Indonesia.
Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa potensi wakaf di Indonesia cukup besar. Dengan nilai sangat fantastis di angka mencapai Rp180 triliun per tahun.
"Nah, jika wakaf tersebut terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif, maka hasilnya bisa untuk mengentaskan kemiskinan. Literasi tentang wakaf harus terus ditingkatkan. Kontribusi pemerintah juga penting untuk dunia perwakafan,” ungkapnya dalam siaran pers.
Baca juga: Dirut Bank Jatim Dinobatkan sebagai The Best CEO
Pemerintah, kata Gus Yaqut telah melakukan beberapa strategi untuk mengembangkan wakaf. Misalnya, pada tahun 2022 pemerintah telah menandatangani MoU dengan Menteri ATR/ BPN untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sekarang ada sekitar 400 ribu titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia,” terang Gus Yaqut.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh mengatakan, bahwa perlu ada upaya serius agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang untuk bisa mengentaskan kemiskinan.
“Yang terbaru, sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin. Sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf,” ulasnya.
Kemudian, lanjut Muhammad Nuh, hasil wakaf uang calon pengantin itu digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Seperti diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sudah mempunyai anak lalu bercerai setelah menikah.
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Pamekasan, Dukung Kemajuan UMKM
"Uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin tersebut digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anaknya," jelasnya.
“Wakaf uang calon pengantin dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk sehingga hasil wakafnya nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," tambahnya.
Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengembangkan produk-produk wakaf di tanah air sehingga akan meningkatkan jumlah wakaf uang atau wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap benda yang diwakafkan dapat bertambah nilainya. Sehingga hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi banyak orang, terutama golongan yang membutuhkan.
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim sebagai BUMD Peduli Penyiaran
“Kekuatan dari saling memberi dampaknya dapat dirasakan hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Wakaf bukan sekadar investasi akhirat, tetapi juga dapat menjadi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas,” ujar Edi.
Oleh karenanya, UUS Bank Jatim mendukung penuh pengembangan wakaf di Indonesia karena berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan penandatanganan LOI ini Bank Jatim dapat berkontribusi secara konkret kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup, kemaslahatan dan kemartabatan umat,” pungkasnya.