jatimnow.com - 3 Terduga pelaku perampokan di Jember berhasil ditangkap polisi, 6 unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan.
Terungkapnya kasus itu, berawal laporan korban SF yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R yang terparkir di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono Jember, beberapa waktu lalu.
Polsek Sukowono, setelah mendapat laporan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap terduga pelaku perampokan inisial MS (35) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Selain itu, juga mengamankan MF (47) warga Desa/Kecamatan Sukowono dan MH (46) warga Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief mengatakan, modus terduga pelaku keliling mencari target rumah yang sepi. Setelah ditentukan sasaran, lalu mencongkel jendela dan bahkan menjebol dinding tembok rumah, lalu masuk.
Baca juga: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Setelah berhasil masuk, lalu terduga pelaku menggasak barang berharga, termasuk sepeda motor yang diparkir dan lainnya," katanya, Kamis (12/9/2024).
Tidak hanya sepeda motor terlapor yang diamankan. Total ada 6 sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan di tempat berbeda yang turut diamankan.
Baca juga: Wanita asal NTT Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang Buat ke Australia
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan tindakan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.