DPC PDIP Tulungagung Tanggapi Instruksi Larangan Gadaikan SK Pengangkatan DPRD

Selasa, 17 Sep 2024 10:03 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto . (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPP PDIP mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota fraksi PDIP di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam surat tertanggal 13 September tersebut, mengintruksikan kepada seluruh anggota fraksi dilarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota legislatif.

Bagi yang terlanjur menggadaikannya, anggota tersebut diminta segera melunasi pinjaman. Surat instruksi ini ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehiratan DPP PDIP Komarudin Watubun, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto mengakui pihak DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi anggota DPRD dari partainya agar tidak menggadaikan SK Pengangkatan.

Baca juga: Bocoran Nama Kandidat Calon Pimpinan DPRD Jatim Periode 2024-2029

Dalam internal DPC PDIP Tulungagung, ada 12 anggota yang menjabat sebagai legislator. Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, diketahui instruksi itu juga merinci, dimana anggota yang melakukan itu, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan AD/ART partai.

Hal ini lantaran pihak DPP PDI Perjuangan merasa perilaku itu tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.

"Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Menurut Wiwik, sebenarnya praktik menggadaikan SK pengangkatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung bukanlah hal yang baru.

Baca juga: Mengenal Gus Hans, Mantan Jubir Khofifah yang Duet dengan Risma di Pilgub Jatim

Diketahui, SK pengangkatan tersebut digadaikan oleh anggota DPRD Tulungagung untuk meminjam sejumlah uang di bank sesuai kebutuhan.

\

Praktik ini tidak lepas dari proses pemulihan keuangan para anggota dewan setelah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg). Pasalnya, ongkos politik termasuk kampanye untuk menggalang suara, tentunya tidak bisa diraih dengan harga yang murah.

"Kita tahu ongkos politik itu luar biasa besar. Kalau kami melihat, tentunya teman-teman butuh recovery setelah mengeluarkan ongkos yang besar itu," ungkapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Tri Rismaharini, Eks Mensos yang Melamar Cagub Jatim 2024

Meski demikian, jelas Wiwik, pihaknya memahami instruksi DPP ini demi kebaikan partai, sehingga pihaknya dan anggotanya yang duduk dikursi dewan akan mematuhinya.

Pihaknya juga memiliki opsi lain dimana anggota DPRD Tulungagung untuk menggunakan jaminan lain, selain SK pengangkatan, dengan kewajiban mengangsur menggunakan gajinya di DPRD Tulungagung.

"Kalau menggunakan jaminan aset pribadi, seperti tanah atau mungkin mobil masih diperbolehkan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler