jatimnow.com - Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan mengambil cuti saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Sesuai tahapan Pilkada, kampanye akan dimulai pada akhir bulan ini, setelah pengambilan nomor urut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto memastikan bupati dan wakil bupati telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara akan berlangsung selama tahapan kampanye dalam Pilkada 2024. Yakni mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?
“Sesuai dengan ketentuan, cuti dilaksanakan selama masa kampanye Pilkada 2024 atau selama 2 bulan," ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Dampingi Khofifah di Trenggalek, Mas Ipin: Saya Tegak Lurus Menangkan Risma
Menurut Edy, selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, posisi bupati dan Wakil Bupati Trenggalek akan diisi oleh penjabat sementara (Pj). Dimana Pjs Bupati Trenggalek akan diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Jadi yang berwenang mengusulkan Pjs adalah gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," paparnya.
Baca juga: Demokrat Sebut Cawabup Trenggalek Bohongi Parpol
Nantinya Pj Bupati Trenggalek yang diusulkan berasal dari pejabat Pemprov Jawa Timur. Namun untuk kewenangan memutuskan berada di Kemendagri.
“Kalau dari rapat koordinasi, yang bisa diusulkan menjadi Pjs adalah pejabat Pemprov," pungkasnya.