jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, membuka pendaftaran Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenuhi 3.964 TPS pada Pilkada Serentak di Kota Pahlawan.
"Setiap TPS akan diisi tujuh orang jika per TPS diisi tujuh orang dengan total TPS sebanyak 3.964. Maka total kebutuhan petugas KPPS adalah 27.748 petugas," kata Ketua KPU Surabaya, Suprayitno, Kamis (19/9/2024).
Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Sementara Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi, menjelaskan jika jadwal dan tahapan pendaftaran sudah diatur secara jelas dan rinci.
"Maka jika waktunya tidak pas, ya dilewati tahapannya. Contohnya, ada yang komplain dari masyarakat soal calon yang diinfokan pernah menjadi pengurus partai atau yang lain, maka akan direspon jika masih dalam jangka waktu yang disiapkan, tapi jika sudah lewat ya wasalam," jelas dia.
Baca juga: Hiperhu Ingin Eri - Armuji Pimpin Surabaya Lagi, Ini Alasannya
Dalam proses rekrutmen pihaknya akan mengutamakan pendaftar dari penyandang disabilitas, namun dengan catatan yang masih dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.