jatimnow.com - Bambang (28) dan Bagus Saputra (34), mendekam di sel Mapolres Trenggalek lantaran menghajar Imanuddin (42), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Tulungagung.
Kedua tersangka Durenan, Trenggalek tersebut menuduh korban telah selingkuh dengan kakak ipar Bambang.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BSW, menjelaskan, aksi pengeroyokan itu berawal dari kecurigaan tersangka Bambang atas hubungan asrama kakak iparnya dengan korban.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
"Kalau pengakuannya, tersangka Bambang tidak terima dengan korban yang diduga selingkuh dengan kakak iparnya," kata AKBP Didit, Selasa (25/9/2018).
Karena itu, lanjut ia, Bambang mengajak temannya Bagus, untuk mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Watulimo. Untuk melancarkan aksinya, keduanya sempat mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tulungagung.
"Awalnya tidak ketemu. Kemudian keduanya mencoba kembali ke rumah orang tua korban. Yang kedua, mereka ketemu dengan korban," terang AKBP Didit.
Tanpa minta penjelasan lebih lanjut, Bambang yang sudah disulut emosi langsung menghajar korban dengan cangkul yang ada di lokasi. Nahasnya, saat menghajar dengan cangkul, korban terkena di dahi dan pelipis sebelah kiri.
"Cangkul ini yang digunakan menghajar sampai menimbulkan luka," kata AKBP Didit sambil memegang cangkul sebagai barang bukti.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Tidak cukup sampai di situ, Bambang merusak jendela rumah orang tua korban dengan kayu. "Kaca jendela ruang tamu rumah orang tua korban juga ikut jadi sasaran," jelasnya.
Sementara, Bagus, merusak dinding ruang tamu yang terbuat kasilbot. "Bagus memukulkan helm yang dibawanya ke dinding," katanya.
Akibatnya, selain menderita luka cukup parah, rumah orang tua korban juga rusak. "Korban pun melaporkan ke Polsek Watulimo," terangnya.
Ia menjelaskan, atas laporan tersebut, pihaknya melakukan olah TKP dan penangkapan terhadap tersangka. Kedua tersangka diringkus di rumah masing-masing.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Keduanya mengaku perbuatannya. Sehingga langsung kami ringkus," urainya.
Tersangka kami kenakan pasal 170 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.