60 Persen Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tulungagung Tunggak Pembayaran

Rabu, 25 Sep 2024 15:09 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Petugas BPJS Kesehatan Tulungagung saat melayani peserta. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mayoritas peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menunggak pembayaran. Nilai total tunggakan peserta mandiri ini mencapai Rp89,6 miliar.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyarankan peserta mandiri yang menunggak pembayaran agar menyicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Kepala BPJS Tulungagung Fitriyah Kusumawati, mengatakan tunggakan Rp89,6 miliar tersebut terbagi di tiga kabupaten yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan.

Baca juga: Anggaran Berobat Gratis Pemkab Jember Berlanjut, Ini Penjelasan Kadinkes

Berdasarkan data, peserta mandiri yang paling banyak menunggak iuran berada di Tulungagung yakni 59.897 peserta, dengan nominal tunggakan Rp47,6 miliar. Sedangkan Trenggalek 25.540 peserta dengan tunggakan Rp21,2 miliar dan Pacitan 23.259 peserta dengan nilai tunggakan Rp20,7 miliar.

"Sehingga total peserta yang menunggak di BPJS Cabang Tulungagung 108.696 jiwa dengan nominal Rp89,6 miliar," ujarnya, Rabu (25/09/2024).

Baca juga: Biaya Operasi Bayi Kembar Siam Tulungagung Ditanggung BPJS?

Menurut Fitriyah, jumlah penunggak ini mencapai 60 persen dari total jumlah peserta mandiri. Kesadaran membayar peserta mandiri ini dirasa cukup rendah. Mereka hanya mendaftar untuk keperluan sesaat saja seperti melahirkan. Setelah dirasa mendapat pelayanan kesehatan cukup mereka tidak membayar iuran.

\

"Rata-rata kalau tidak sakit tidak bayar, mereka baru daftar saat akan menggunakan BPJS Kesehatan, padahal sistemnya itu gotong royong, sehat mendaftar untuk membantu yang sakit," tuturnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak BPJS meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Melalui program ini, peserta dapat menyicil tunggakan yang seharusnya dibayarkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap 180 Ribu Peserta Mandiri di Sidoarjo Menunggak Iuran

Dalam program ini, peserta cukup membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Setelah itu, mereka dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa.

"Tentunya setelah membayar tunggakan peserta juga harus tetap membayar iuran setiap bulan agar tidak terkena sanksi," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler