jatimnow.com - DPRD Jawa Timur menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Anik Maslachah, pimpinan sementara DPRD Jawa Timur, di ruangan Badan Musyawara (Banmus), Kamis (26/9/2024).
Anik Maslachah menyampaikan, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jawa Timur belum terbentuk, maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Disampaikan Anik Maslachah, berdasarkan PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya evaluasi terhadap pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan Badan Anggaran.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
"Karena AKD belum terbentuk. Maka DPRD sebagai fungsi budgeting dan kontroling, harus tahu mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024,” sebut Anik Maslachah.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Lanjut Anik, karena AKD belum terbentuk, maka masing-masing partai politik menjadi utusan dalam rapat.
Anik menyebutkan biasanya ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Jatim. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja.
Baca juga: Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
“Hal ini sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrol,” sebut Anik.
Dari evaluasi menteri dalam negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Perubahan APBD 2024 bisa dilaksanakan.