Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya

Minggu, 29 Sep 2024 10:07 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Anak berusia 14 tahun di Sampang dihamili oleh teman sebayanya. Pelaku, yakni J (14) telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasihumas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly Rasidie mengatakan aksi pelaku terungkap saat korban dan orangtuanya pergi ke dukun pijat untuk memijatkan korban usai terjatuh. Di sanalah dukun pijat menyampaikan perihal kehamilan anak tersebut pada orangtua korban.

"Jadi dukunnya memberi tahu orangtua korban jika anak yang sedang dipijat itu dalam keadaan hamil, " ujarnya, Minggu (29/9).

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Kaget mendengar anaknya hamil, korban lalu dicecar orangtuanya. Korban lalu mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak bulan Januari 2024 lalu.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Lalu orangtua korban melapor dan kami melakukan penyelidikan, " imbuhnya.

\

Usai dilaporkan, polisi lalu memanggil dan menangkap J. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

"Iya pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban, " pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dituntut pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sampang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler