Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

Kamis, 03 Okt 2024 13:00 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Sejumlah petugas dari Satpol PP dan eacukai saat pers rilis di halaman kantor Walikota Surabaya (Foto: Misbahul munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol Pp Surabaya bersama tim gabungan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal. Nilainya ditaksir mencapai Rp2.035.500.000. 

Penyelundupan diungkap saat petugas dari Satpol PP Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III menggelar operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal dalam beberapa pekan terakhir. 

Hasilnya, petugas mengamankan 3 unit mobil yang terdiri 2  unit mobil box dan 1 mobil pribadi berisi rokok ilegal siap edar yang hendak dikirim dari Madura menuju Surabaya melalui jembatan Suramadu. 

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Heri Kurniawan mengungkapkan selama menggelar operasi pihaknya telah melakukan 3 kali penindakan dan dua diantaranya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. 

"Selanjutnya bakal dilakukan penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," ujar Rudy, saat pers rilis di Kantor Wali Kota Surabaya, Kamis (3/10/2024). 

Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

"Dari peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000," bebernya. 

\

Berdasarkan data sampai dengan bulan September 2024, Kantor Bea Cukai Sidoarjo telah berhasil mengamankan lebih dari Rp22,6 miliar potensi kerugian negara dari total nilai barang Rp41,8 miliar. Nilai barang ini berasal dari penindakan terhadap lebih dari 30 juta batang hasil tembakau dan 51 liter EA/MMEA.

Barang bukti tersebut saat ini disimpan di gudang Mojokerto dan selanjutnya bakal dimusnahkan setelah perkara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 3 Mobil Rokok Ilegal di Suramadu, Senilai 2 Miliar

Rudy juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal. Karena jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara yang nantinya juga berimbas pada masyarakat. 

"Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Terlebih dana bagi hasil cukai rokok juga bakal kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler