jatimnow.com - Tiga orang pria yang mengaku sebagai anggota polisi, nekat melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba di Sidoarjo. Bersama seorang tersangka lain asal Gresik, mereka bersekongkol menjebak korbannya.
Saat ini, HRP (36) warga Kelurahan Magersari, KA (46) asal Desa Wunut dan MA (23) dari Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo telah diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk, komplotan mereka, MRF (21), warga Desa Trate, Kabupaten Gresik.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan, pemerasan dan penyekapan terhadap korban berinisial S bermula pada Minggu (1/9/2024) lalu. Saat itu korban S, diajak oleh salah satu tersangka MRF untuk membeli dan mengonsumsi sabu di Jalan Sawah Pulo, Kota Surabaya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Saat mengonsumsi barang haram tersebut, tersangka MRF yang sudah mengenal S ini memintanya untuk menyisakan sabu dan menyimpan dalam dompet.
Setelah dari tempat yang pertama, mereka berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Pucang, Sidoarjo. Di sinilah S ditangkap oleh pelaku lain yang mengaku sebagai polisi. Setelah itu, kedua tangan korban diborgol bak tengah diciduk polisi.
"Tersangka itu mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan," ungkap Suryono, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
Kemudian, setelah drama penangkapan tersebut pelapor digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo, Sidoarjo. Di sana korban diinterogasi dan dipaksa mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut. Bahkan korban juga ditodong pistol jenis revolver.
Tak sampai di situ, korban dibawa dan disekap selama dua hari di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Lemahputro Kabupaten Sidoarjo. Korban juga dianiaya dan dimintai sejumlah uang sebagai tebusan agar kasus tersebut dihentikan dan korban bebas.
"Karena terdesak dan ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp15 juta," bebernya.
Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu dengan cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo.
"Di lokasi tersebut para tersangka diamankan, setelah saudara korban berkoordinasi dengan polisi," pungkasnya.