jatimnow.com – Seorang pria asal Blora, Jawa Tengah, berinisial RB (30) diringkus polisi usai memperdaya dua remaja di Ponorogo. Pelaku menggunakan modus ban kempis untuk melarikan motor korban.
Aksi RB dimulai dengan memberitahukan kepada korban bahwa ban motornya mengalami kerusakan. Untuk menambah keyakinan, RB bahkan menitipkan sebuah tas ransel hitam kepada teman korban.
Korban, yang tidak menyadari niat jahat pelaku, bersedia mengantar RB untuk membeli ban baru. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kembali berpura-pura butuh bantuan dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
Baca juga: Debat Terakhir, Polres Ponorogo Tambah 1 Kompi Brimob untuk Pengamanan
“Pelaku lalu meminta motor korban dengan dalih ingin membeli bensin, namun dia tidak pernah kembali,” kata kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Minggu (6/10/2024).
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
Sepeda motor yang dicuri dari korban kemudian digunakan RB untuk melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, termasuk di Ngawi dan Madiun.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Ponorogo, diketahui bahwa RB merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Sunatan Massal Peringati Hari Sumpah Pemuda
“Atas perbuatannya, RB dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas AKP Rudi.