jatimnow.com - Penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024 di Ponorogo akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno. Ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan di tempat jika terdapat pelanggaran.
"Kami akan langsung menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka. Langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas Pilkada," ujar AKP Bayu, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Debat Terakhir, Polres Ponorogo Tambah 1 Kompi Brimob untuk Pengamanan
Menurutnya, selain knalpot brong, konvoi yang tidak sesuai jadwal dan rute juga dilarang. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama proses kampanye berlangsung.
"Tidak ada toleransi untuk knalpot brong maupun konvoi liar," tegas mantan Kabagops Polres Nduga Papu Pegunungan ini.
Dalam rangka menjaga ketertiban, pihak Satlantas akan menempatkan petugas di berbagai persimpangan jalan yang menjadi rute kampanye.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
Polres Ponorogo juga akan berkoordinasi dengan tim sukses dan partai politik agar turut mengimbau para simpatisan untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Tim kampanye kami harap ikut mengingatkan simpatisan agar tidak menggunakan knalpot brong dan mengikuti aturan selama kampanye," tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang tertib dan aman, Satlantas Polres Ponorogo mengeluarkan beberapa larangan:
Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Sunatan Massal Peringati Hari Sumpah Pemuda
- Dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi selama masa kampanye.
- Dilarang melakukan konvoi tanpa izin atau ugal-ugalan di jalan raya.
- Diharapkan seluruh masyarakat turut menjaga Pilkada 2024 di Ponorogo agar berlangsung dengan damai, tertib, dan aman.
Dengan larangan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan selama Pilkada berlangsung.