jatimnow.com – Pria berinisial MY (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo setelah melakukan serangkaian pencurian di tiga tempat berbeda.
Aksi kriminal ini dilakukan MY untuk melunasi utang sebesar Rp110 ribu. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, MY merasa panik karena ditagih utang oleh temannya.
“Hutang itu untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk judi atau hal lain," ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Tersangka melakukan pencurian dengan membawa kunci Inggris sebagai alat untuk merampas barang-barang di sejumlah tempat. Target pertama MY adalah sebuah warung di Pasar Bungkal, Kecamatan Bungkal, di mana ia berhasil mencuri timbangan.
Setelah itu, ia melanjutkan aksinya di Kecamatan Balong dengan mencuri pompa air dari sebuah rumah yang sedang dalam tahap pembangunan.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Tidak berhenti di situ, tersangka bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Diponegoro, Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, dan mengambil senapan angin dari sebuah rumah.
Atas tindakannya, MY kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci Inggris dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," tambah AKP Rudy.
Dengan tindakan pencurian ini, MY terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun motif awalnya adalah untuk melunasi utang yang relatif kecil.