jatimnow.com - 23 orang terindikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jember diamankan oleh petugas Satpol PP. Selain itu, juga turut diamankan sejumlah sepeda motor.
"Saat operasi, satu orang PMKS membawa sepeda motor. Saat ditangkap oleh Satpol PP bensinnya habis, akhirnya kami yang membelikan bensin tersebut," kata Kasatpol PP Jember, Bambang Saputro, Kamis (24/10/2024).
Petugas Satpol PP Jember bekerja sama dengan Satpol PP 3 kecamatan melakukan razia di beberapa lampu merah tempat PMKS beroperasi.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Sambut Wakil Kedubes Amerika dan Eropa Peserta Fam Trip
Ada sejumlah PMKS yang berhasil diamankan, terdiri dari pengamen, pengemis, badut, manusia silver dan sebagainya.
Setelah diamankan, puluhan PMKS dikirim ke Dinas Sosial dan Liposos, untuk dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Hakim Pengadilan Neger Jember.
"Jadi kewenangan penuh tipiring, berada di Hakim Pengadilan Negeri," jelas mantan Kepala Disperindag Jember.
Baca juga: Harga Bapokting di Jember Terpantau Stabil Jelang Nataru
"Jumlah PMKS yang di sidang 23 orang dengan putusan denda Rp7.500, biaya sidang Rp1.000, sehingga per orang diwajibkan membayar sebesar Rp8.500," urainya.
Bambang menegaskan, adanya sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, supaya ada efek jera kepada PMKS agar tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah disidang, selanjutnya Dinas Sosial akan memberikan pembinaan pada puluhan PMKS.
Baca juga: Gencar Turunkan Stunting, Pemkab Jember Minta TPPS Buka Info Fakta Lapangan
Ke depan, pihak Satpol PP Jember mengimbau masyarakat, apabila masih ditemukan adanya PMKS di berbagai tempat agar supaya melaporkan ke Satpol PP Jember.
"Khususnya mereka yang beroperasi di lampu merah dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban," tukasnya.