Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 Nov 2024 18:48 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Pilkada serentak Jawa Timur (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang perintah mencoblos alias penggunaan hak pilih pada Pilkada 2024.

Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada 27 November 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

"Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan, Kamis (21/11/2024).

Menurut Iksan, terbitnya SE ini dipertegas dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan

Serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

\

"Berdasarkan SE tersebut, para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya,” jelasnya.

Baca juga: Cara Surabaya Kendalikan Inflasi Jelang Nataru 2025

Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler