jatimnow.com - Dugaan kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, ditindaklanjuti. Akibatnya, TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pada TPS tersebut, diduga terdapat oknum anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan kecurangan, yakni dengan memberikan 7 surat suara pada salah satu orang pemilih.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi mengatakan, pihaknya telah memanggil KPPS di TPS 004 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk tersebut. Hasilnya, KPU diduga menemukan tindak kecurangan itu. Akibatnya, KPU memberikan surat teguran tertulis.
Baca juga: 286 DPT di TPS 5 Candi Sidoarjo Lakukan Coblosan Ulang Gegara 1 Pemilih Ini
”Kami sudah memanggil terlapor dan juga memberikan surat teguran tertulis atas laporan itu,” tuturnya, Sabtu (30/11/2024).
Nurus mengatakan, selain memberikan teguran tertulis, pihaknya juga akan melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu setempat. Ia mengaku, pelaksanaan PSU akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat.
Baca juga: 3 TPS di Trenggalek Gelar Coblosan Ulang Hari Ini
”Untuk PSU nanti akan dilakukan PPS dan PPK karena petugas KPPS sudah tidak steril," pungkasnya.