jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung bakal menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024). Proses rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung dalam satu hari. Mereka akan merekap hasil perolehan suara Pilbup dan Pilgub dari 19 kecamatan.
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan rekapitulasi ini mundur dari jadwal semula. Awalnya mereka merencanakan rekapitulasi akan berlangsung hari ini. Namun KPU kesulitan mendapatkan lokasi yang representatif. Akhirnya KPU Tulungagung mengubah jadwal pelaksanaan rekapitulasi menjadi hari ini.
"Karena yang kami undang banyak ada teman-teman PPK, Panwascam, LO Paslon dan lainnya sehingga membutuhkan lokasi parkir yang luas juga," ujarnya, Rabu (4/11/2024).
Baca juga: KPU Tulungagung Bersiap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di MK
Secara teknis petugas PPK akan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dalam proses tersebut pihak LO Paslon maupun Bawaslu dapat melakukan koreksi jika terjadi kesalahan. Hasil rekapitulasi ini nantinya akan ditetapkan dan diumumkan ke publik hingga tujuh hari kedepan.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung
"Kita tetapkan sebagai perolehan suara Pilgub dan Pilbup," tuturnya.
Setelah ditetapkan dan diumumkan, Paslon yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan tersebut harus masuk maksimal 3 hari setelah perolehan suara diumumkan. Terkait penetapan pasangan terpilih, KPU masih akan menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Baca juga: Angka Partisipasi Masyarakat di Pilkada Tulungagung Gagal Penuhi Target
"Yang kita tetapkan perolehan suara dulu, untuk penetapan yang terpilih nanti menunggu ada gugatan atau tidak," pungkasnya.