jatimnow.com - 204 senjata api (senpi) milik anggota Polres Jember diperiksa untuk mencegah penyalahgunaan dan memenuhi syarat ketentuan.
Pemeriksaan senpi secara rutin di halaman Polres Jember ini adalah upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan 204 senpi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri Nomor 2729/XII/Pengawasan/2024 yang berisi instruksi, untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan senpi di kalangan anggota kepolisian.
Baca juga: Puluhan Personel Polres Bondowoso Dicek Senpi dan Dites Urine, Ini Hasilnya
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan senpi yang dimiliki personel sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditentukan," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
"Langkah ini penting untuk mendukung tugas-tugas kepolisian, sekaligus mencegah adanya potensi penyalahgunaan,” imbuhnya.
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Kediri Gelar Pemeriksaan Senpi Personel
Meski tidak semua personel hadir pada pemeriksaan kali ini, Bayu mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Hal ini untuk memastikan, seluruh pemegang senpi di Polres Jember mematuhi aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan.
"Proses pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen izin senpi, kondisi fisik senjata, serta kelayakan maupun kesiapan personel dalam penggunaannya," sebutnya.
Baca juga: Usai Ikuti Pemeriksaan Senpi, Anggota Polres Ponorogo Mendadak Dites Urine
Dengan langkah ini, Polres Jember berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Pemeriksaan ini adalah perhatian serius dari Kapolres Jember, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, baik bagi masyarakat maupun internal kepolisian.