jatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 Oktober - 24 Desember 2024. Mereka menderkan narkoba dengan target, selah satunya adalah nelayan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra menyebut dari puluhan tersangka peredaran narkoba terjadi di 8 kecamatan diantara Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 gram sabu,14.098 butir pil double L, 7,87 gram ganja," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas
Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk, 13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1 juta.
Baca juga: Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan
"Target peredaran narkoba rata-rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta," bebernya.
Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.
Baca juga: Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi
"Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna," katanya.