Nelayan di Lamongan jadi Target Peredaran Narkoba

Selasa, 24 Des 2024 16:23 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 Oktober - 24 Desember 2024. Mereka menderkan narkoba dengan target, selah satunya adalah nelayan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra menyebut dari puluhan tersangka peredaran narkoba terjadi di 8 kecamatan diantara Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 gram sabu,14.098 butir pil double L, 7,87 gram ganja," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Kapolres Lamongan Sidak Jasa Penukaran Uang, Ini Hasilnya

Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk, 13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1 juta.

Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga

"Target peredaran narkoba rata-rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta," bebernya.

\

Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.

Baca juga: Jelang Arus Mudik, Puluhan Bus di Terminal Lamongan Jalani Ram Check

"Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna," katanya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler