Pengemudi Mercy Penyebab Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Ditetapkan Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 22:30 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Mobil Mercy hitam yang mengakibatkan kecelakaan beruntun. (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengemudi mobil Mercedes Benz (Mercy) hitam yang menabrak pesepedah di Kawasan Pakuwon City dan penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan diancam 12 tahun penjara.

Tersangka diketahui bernama Septian Uki Wijaya alias SUW (38). Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka diketahui mengemudi dalam pengaruh alkohol alias mabuk hingga menyebabkan kecelakaan.

Kasat Lalu Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku Septian Uki Wijaya atau SU, pihaknya akhirnya menetapkannya sebagai tersangka kejahatan lalu lintas dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Surabaya Timur: 1 Tewas, Pelaku Tabrak Lari Diamankan

"Tersangka dengan inisial SUW sebagai K1 atau pelaku kejahatan lalu lintas. (Dia) yang mengendarai mobil Mercy hitam tipe E300 dengan nomor polisi L 1725 FH sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas," tegas Arif, Spelasa (24/12/2024).

Penetapan tersangka kejahatan lalulintas itu, kata Arif. berdasarkan pemeriksaan cepat maupun pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa tersangka mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol alias mabuk.

"(Hasil pemeriksaan) negatif narkoba. Namun, ada kandungan alkohol dalam darahnya kurang lebih 0,16 miligram dalam setiap satu liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan dan motorik saat mengemudikan kendaraan," bebernya.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka lanjut Arif, ternyata ia mengakui bahwa sebelum insiden kecelakaan tersebut tersangka habis minum alkohol bersama teman-temannya di salah satu kafe di kawasan Pakuwon City.

Baca juga: 5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Begini Nasib Korbannya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 dan 311 ayat 5 dan ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

\

Berikut darftar korban kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya

1. Prasetiya Ningsih, luka di kepala atau edera otak berat, dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya. Kondisi meninggal dunia. 

2. Stephanie Sanjaya, cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke-8 patah, dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya. Kondisi kritis. 

Baca juga: Dianiaya Anak Pejabat, RS Surabaya Timur, Motor Remuk Terbakar

3. Achmad Gozali, luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.

4. Aisyah Amini, luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya.

5. Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan dirawat di RS SMS Surabaya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler