jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan pasangan Subandi dan Mimik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Sidoarjo, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim menyampaikan pasangan Subandi-Mimik berhasil memperoleh 58,9% suara dalam Pilkada 2024.
"Kami menetapkan pasangan Subandi-Mimik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan," ucapnya.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Sidoarjo, Partisipasi Masyarakat hanya 70,79 Persen
Ia melanjutkan, pasangan Subandi-Mimik berhasil mengungguli lawan politiknya dengan perolehan suara yang signifikan.
Baca juga: Kata Ketua KPU Sidoarjo Dituduh Melanggar Etik Konsumsi Miras
"Kemenangan ini mencerminkan dukungan mayoritas masyarakat Sidoarjo terhadap visi, misi, dan program kerja yang mereka tawarkan selama masa kampanye," jelasnya.
"Penetapan ini juga sekaligus menjadi tonggak awal perjalanan pasangan Subandi-Mimik untuk memimpin Kabupaten Sidoarjo selama lima tahun ke depan," imbuhnya.
Baca juga: Deklarasi Damai Pilbup Sidoarjo, 2 Paslon Siap Menang dan Kalah
Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara penetapan kepada pasangan Subandi-Mimik dan perwakilan partai pengusung.
"Penyerahan ini menjadi simbol resmi bahwa mereka akan memimpin Kabupaten Sidoarjo pada periode 2025-2030," terangnya.