jatimnow.com - Polsek Bluluk mengamankan seorang pemuda AHW (20) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan karena tindak penganiayaan kepada kekasihnya sendiri.
Korban adalah DA (19) warga Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Korban mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah kontrakan pelaku di Dusun Kauman, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Lamongan.
Baca juga: Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa
Aksi penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi pelaku yang cemburu karena mengetahui korban telah menjalin asmara dengan pria lain.
Kapolsek Bluluk Iptu Sukardi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiaya tersebut.
"Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, sekira jam 08.00 WIB, korban melaporkan kejadian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bluluk," jelasnya, Rabu (22/1/2025).
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bluluk melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari informasi dan Unit Reskrim Polsek Bluluk berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
"Terduga pelaku SHW berhasil kami amankan di rumahnya temannya di Dusun Kauman Desa Bluluk Kecamatan Bluluk Kebupaten Lamongan," ungkapnya.
Baca juga: Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo
Selanjutnya terduga pelaku SHW kemudian digelandang Ke Polsek Bluluk. Di hadapan polisi, terduga pelaku tersebut mengakui telah melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kerudung warna krem milik korban yang ada bercak noda darah korban," bebernya.
Iptu Sukardi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku di Dusun Kauman Desa Bluluk, karena keduanya ada hubungan pacaran.
"Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut, pelaku emosi saat mengetahui bahwa korban sering berbohong dan menjalin hubungan dengan pria lain," jelasnya.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Pelaku yang merasa emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan mengepal beberapa kali terhadap korban dengan cara memukul, menjotos mengenai wajah korban.
Tak hanya itu pelaku juga menendang korban mengenai bagain punggung bagain bawah Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.
"Atas akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam merah kehitaman di bawah mata sebelah kiri, robek pada bibir bawa pojok bagian kiri dan luka lebam bagian punggung," pungkasnya.