jatimnow.com - Menanggapi keluhan warga terkait maraknya minimarket modern yang beroperasi khususnya di Kelurahan Blimbing, membuat Sutiaji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (3/9/2018).
Saat dilakukan sidak Sutiaji, menemukan fakta minimarket di Jalan Ahmad Yani RT 5 RW 8, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, tidak memiliki izin usaha.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang telah menutup toko tersebut sampai dapat menunjukkan surat ijin usahanya.
Baca juga: Pria di Bangkalan Ajak Anak Kecil Curi Ponsel Terekam CCTV
"Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan / penanggungjawab dari pihak Indomaret" tegas Sutiaji ditemui awak media.
Baca juga: Pelaku Pembobol Brankas Alfamart di Mojokerto Matikan CCTV
Toko juga akan disegel sementara, dengan menggunakan pita larangan sampai permasalahan ini dapat terselesaikan.
"Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini. Surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Menegangkan saat Polisi dan Warga Kepung Pembobol Minimarket di Mojokerto