jatimnow.com - AW (36), warga Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik. Pasalnya ia kedapatan mengedarkan narkoba setelah digerebek oleh polisi.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan di tempat pelaku sering digunakan untuk pesta dan transaksi narkoba.
Setelah mendapat laporan Satresnarkoba Polres Gresik langsung menerjunkan petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kurangi Sampah di TPA Ngipik, Pemkab Gresik Operasikan Landfill Mining
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah kosong Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Saat dilakukan penangkapan, pelaku didapati sedang mengkonsumsi narkoba," terang Redik kepada jatimnow.com, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Bagi Pembudidaya Ikan di Gresik Tersedia Lagi Tahun Ini
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 8 plastik klip dengan berat total 5, 26 gram, serta uang tunai senilai Rp 2,4 juta.
Baca juga: Peringati HPN 2026 PWI Gresik Sukses Gelar Turnamen Esport MLBB
“AW kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.