DPRD Jatim Siapkan Perda Cegah Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 03 Feb 2025 10:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Dampak buruk judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan. Sebab itu, Komisi A DPRD Jawa Timur kini menyiapkan regulasi terkait pencegahan Judol dan Pinjol ilegal tersebut.

"Komisi A telah memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, Senin (3/2/2025)

Diterangkan, saat ini DPRD Jatim kini sedang menyusun kajian akademik guna mempercepat pembahasan Raperda itu. Pada awal Februari, Komisi A akan menggelar forum grup diskusi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.

Baca juga: 7 Anggota Terpilih KPID Jatim Siap Dilantik Gubernur

Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya audiensi dengan Komisi I DPR RI guna memperkuat regulasi di tingkat nasional yang saat ini juga sedang dibahas

Baca juga: Tragedi SMPN 7 Mojokerto, DPRD Jatim Desak Sekolah Perketat Mitigasi Keselamatan

"Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi perlindungan masyarakat dari dampak negatif Judol dan Pinjol," lanjut politisi Partai Demokrat ini.

\

Regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Janji Seleksi KPID Bebas Calon Titipan

Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim agar ada imbauan khusus bagi ASN dan perangkat daerah yang terkoneksi dengan Pemprov Jatim untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler