Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Adu Mulut dengan Honorer, gegara JHT?

Senin, 10 Feb 2025 19:40 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Adu mulut Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan dengan honorer. (Foto: tangkapan layar media sosial)

jatimnow.com - Puluhan tenaga honorer dari sejumlah instansi di Pemkab Bangkalan dibuat kesal oleh sikap salah satu staff BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai arogan. Akibatnya, kedua pihak beradu mulut hingga ricuh.

Hal itu disampaikan oleh salah satu tenaga honorer Bangkalan, Rony Wahyudi. Ia mengatakan, ia bersama 20 tenaga honorer lain hendak mempertanyakan prosedur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi honorer paruh waktu dan juga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami cuma menanyakan itu tapi sikap salah satu staff terlihat semena-mena, bahkan ada kalimat yang menyinggung kami agar keluar, bahkan menantang," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Baca juga: 363 Pegawai Non-ASN DLH Jember Dirumahkan, Terbanyak Pemungut Sampah

Ia menyayangkan, sikap arogan staff tersebut. Sebab, para honorer bisa berdiskusi dengan baik dengan staff lain di kantor jaminan sosial itu.

"Yang lain kami komunikasi baik, bahkan tadi dengan kepalanya juga dijelaskan dengan baik. Tapi satu staff bersikap arogan sehingga memancing emosi kami,"imbuhnya.

Baca juga: Ratusan Honorer Dirumahkan, DPRD Jember Segera Bentuk Pansus

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyanto mengatakan kejadian di kantornya merupakan kesalahpahaman antara tenaga honorer dan staffnya. Ia mengaku, staffnya ingin mengajak diskusi tenaga honorer di tempat lain, sebab di area pelayanan terdapat banyak pengunjung.

\

"Kami meminta maaf atas adanya kesalahpahaman tersebut. Itu miskomunikasi, tadi niatnya mau diskusi di tempat lain supaya tidak mengganggu pelayanan,"jelasnya.

Baca juga: 2.204 Pegawai Non-ASN di Jember Terancam Dirumahkan

Indriyanto juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan pada tenaga honorer jika JHT akan dicairkan pada saat telah putus kontrak. Sehingga, pihaknya menjamin jika tidak pernah ada kendala dalam pencairan JHT asal penerima manfaat telah berhenti atau putus kontrak dengan perusahaan atau instansi yang membayarkan premi tersebut.

"Jika nanti para honorer itu sudah menerima SK PPPK maka secara otomatis JHT terhenti dan akan dibayarkan. Karena selanjutnya mereka akan ditanggung Taspen," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler