jatimnow.com - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang penadah pencurian motor. Pelaku tak lain residivis dalam kasus sama dan baru keluar penjara dua tahun lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor. Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengungkap seorang penadah, yakni Munili (49) warga Desa Banyiur Kecamatan Sepulu.
"Dari hasil pengembangan kasus curanmor kemarin, kami berhasil ringkus penadahnya," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Buronan Kasus Curanmor di Waru Sidoarjo Dibekuk Polisi saat Keluar dari Penjara
Ia mengatakan, Munili telah 2 kali masuk ke penjara atas kasus yang sama. Bahkan, ia baru keluar penjara akhir tahun 2022 lalu.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dilarikan ke Rumah Sakit usai Dihadang Petani
"Iya, itu baru keluar penjara 2 tahun lalu atas kasus curanmor juga," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menjual motor pada Munili sebesar Rp1 juta. Polisi langsung meringkus pelaku dan barang bukti motor korban.
Baca juga: 5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi
"Barang curian itu dijual seharga Rp1 juta oleh pelaku curanmor ke penadahnya," pungkasnya.
Kini Munili kembali mendekam di penjara dituntut pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.