jatimnow.com - Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menghentikan proses pembangunan sebuah rumah lantai dua milik warga di Jalan Anggrek Gang Anggrek 1, Kelurahan Pulang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Sebab, bangunan tersebut didirikan di area terlarang. Dalam sidak komisi 3ini turut hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Camat Kademangan, Lurah Pilang, Ketua RT/ RW dan Ketua LPM serta Babinsa setempat.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya melakukan hal ini karena pemilik atas nama Aliwafa telah mendirikan bangunan tanpa izin resmi. Bahkan dia juga diduga tidak memiliki surat kepemilikan tanah.
Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
"Sehingga kami melakukan sidak ini sesuai dengan laporan warga setempat. Ternyata laporan itu benar adanya," katanya Jum'at (5/10/2018).
Tak hanya itu saja, kaya Agus lahan yang digunakan, sebagian merupakan fasilitas umum (Fasum) dan sebagian yang lain stren kali atau daerah aliran sungai (DAS) yang merupakan lahan milik pengairan. “Sehingga tidak boleh didirikan bangunan sembarangan," tegasnya.
Agus meminta agar proses pembangunan itu tidak dilanjutkan terlebih dahulu, sampai menunggu keputusan resmi dari Pemkot Probolinggo. "Saat ini pemiliknya tidak ada. Bahkan saat kami panggil untuk RDP pendiri bangunan atas nama Aliwafa tidak hadir," ungkapnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Sidak Rehab Alun-alun Jember, Ini Temuannya
Sementara itu, Lurah Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Slamet Effendi mengatakan, pihaknya sudah berkali mengingatkan pemilik bangunan itu agar tidak membangun di lokasi itu.
"Karena tidak ada tanggapan dan dia terus melanjutkan, maka kami laporkan ke DPRD," ujarnya.
Dia juga mengatakan, kalau status tanah yang didirikan bangunan oleh warga yang mengaku pemilik itu, tidak dilengkapi dengan dokumen tanah resmi.
Baca juga: Photo Talk: Pj Wali Kota Mojokerto Sidak Ponsel ASN, Ada Temuan?
"Bahkan ketika saya kroscek tanah ini tidak ada proses jual beli serta tidak bersertifikat . Selain itu dalam dokumen leter C tidak ada hak kepemilikannya," tegasnya.
Dari hal itu, pihak Satpol PP melakukan pemasangan tanda untuk tidak melanjutkan pembangunan itu dalam sementara waktu sampai ada keputusan Pemkot.